Antusias Warga Mengikuti Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Antusias Warga Mengikuti Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Antusias Warga Mengikuti Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Bertempat di Desa Trikarso Kecamatan Sruweng pada tanggal 2 Februari 2023 hadir Forkompimcam, Dinas Pertanahan Kab Kebumen serta warga masyarakat Desa Trikarso yang mengikuti sosialisasi PTLS (Pendaftaran Tanah Lengkap Terpadu)
Program tersebut merupakan usulan Kepala Desa Trikarso sejak tahun 2021 agar masyarakat Desa Trikatso bisa mengurus hak milik tanah dengan biaya sangat murah.
DiDesa Trikarso ada sejumlah 4310 bidang tanah belum bersertifikat dan 1223 bidang tanah sudah bersertifikat.
"Mudah mudahan melalui program ini masyarakat desa Trikarso yang memiliki tanah belum belum bersertifikat ikut mendaftarkan semua dan memperoleh sertififikat dengan harga yang jauh lebih murah, kami sudah menunggu program ini" tukas Khoerudin Kepala Desa Trikarso.
" Saya mengapresiasi kepada Kepala Desa Trikarso yang sudah mengusulkan program PTSL ini sehingga masyarakat dapat memperoleh serifikat hak milik (SHM), dengan biaya murah selain itu juga jika tanah sudah di sertifikatkan nilai harga jual tanah jelas akan lebih tinggi" terang Camat Sruweng Tamim Sobri, S.IP.,M.M.
"Target kami 60.000 bidang tanah untuk kabupaten Desa Trikarso mengajukan Program PTSL sejak tahun 2021 kegiatan ini akan terlaksana dengan baik jika kepanitiaan PTSL dan warga berjalan dengan baik. Maksud dan tujuan program ini semua bidang tanah terdaftar dan dapat memperoleh sertifikat dengan biaya maksimal Rp. 300. 000 sesuai perbup nomor 18 tahun 2020 dengan sasaran tanah yg belum bersertifikat" Ungkap Wahyudin dari Dinas Badan Pencatatan Tanah Nasional Kebumen.
Hangatnya acara yang diikuti oleh warga Desa Trikarso yang ditunjukan banyaknya penanya baik itu dengan masalah biaya, sarat yang diperlukan untuk mendaftarkan tanahnya dan juga status tanah yang akan di daftarkan.
" Perkenalkan Nama saya Suparjo dari Rt 06 Rw 01 saya membeli tanah satu petak tapi bertahap jadi satu petak itu ada tiga tupi apakah bisa di gabung jadi satu hak milik?" ungkapnya mengharap jawaban dari BPN yang hadir.
" Bisa pak Parjo monggo asal tanah tidak terhalang sungai, jalan " terang Joko Susilo dari BPN mencontohkan. "Warga tinggal mendaftar dengan syarat yang sangat mudah yaitu foto copy KTP foto copy Kartu Keluarga dan SPPT apabila akan di hibahkan ke anak yang belum dewasa hanya menambahkan foto copy Akte Kelahiran, panitia yang bekerja, memberikan patok, mengukur tanah dan memberikan sertifikat dengan biaya sesuai perbup 18 th 2020 maksimal Rp. 300.000" imbuhnya.
Usai acara dilanjutkan pemilihan panitia pendaftaran PTSL desa Trikarso